Sunday, November 7, 2010

Pemohonan Paspor Online

Sesuai iklan Kemenkumham yang menyatakan bisa memohon paspor secara online, saya, yang paspornya sebentar lagi expired, pun mencari bagaimana prosedurnya.

Google mengarahkan saya ke website imigrasi, saya temukan tablayanan online untuk pemohonan paspor. Yang tak saya temukan adalah prosedur tata cara pemohonan dan dokumen apa saja yang perlu saya siapkan (fisik maupun copy digital).

Percaya diri, saya mengisi informasi yang diperlukan ditahap pra pemohonan. Di halaman pertama, saya mengisi informasi dasar, kurang lebih apa yang ada di halaman pertama paspor saya. Lalu di halaman kedua mengisi alamat rumah, kantor, orang tua serta identitas orang tua. Sukses saya isi. Masuk ke halaman ketiga, saya harus menyertakan hasil scan dokumen pendukung. Format .jpg, ukuran maksimal 300kb dan grayscale (hitam putih). Pilihannya berragam copi KTP, KK, Akte kelahiran/ijazah/surat nikah, paspor lama, surat kehilangan, surat pengangkatan anak, surat rekomendasi/ijin atasan/sponsor, dan masih banyak lagi. Dan pengisian formulir saya pun berhenti di situ, karena tidak ada informasi sebelumnya mengenai dokumen apa saja yang harus disiapkan.

Dan yang paling disayangkan, hanya ada pilihan "Batal", "Kembali", atau "Lanjut". Tidak ada pilihan untuk simpan draf.

Sistem pemohonan paspor secara online tentu sangat memudahkan. Seandainya disediakan informasi mengenai prosedur pemohonan, pasti akan sangat membantu. Apalagi ini merupakan suatu pembaruan bagi masyarakat kita. Menghindari adanya pemohon seperti saya. Yang sudah mengisi cukup banyak pertanyaan, tetapi harus mengulang dari awal karena tidak tahu dokumen apa saja yang harus disiapkan. Karena tidak ada informasi, karena tidak ada pilihan simpan draf.

Apalagi yang akan saya isi di halaman pemohonan selanjutnya? Jangan-jangan ada lagi dokumen yang perlu saya siapkan. Dan akan tertunda lagi proses pemohonan paspor baru saya.


@sihanin

No comments:

Post a Comment